Kabar terbaru

Bantulah hari ini karena besok mungkin Anda yang membutuhkan lebih banyak bantuan!

Friday, 20 March 2026

penyediaan air bersih di lombok tengah

Penyediaan akses air bersih di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dilakukan melalui beberapa sistem layanan yang dikelola oleh pemerintah maupun berbasis masyarakat.

Berikut adalah detail mengenai penyediaan air bersih di wilayah tersebut:

1. Layanan PDAM (Tirta Ardhia Rinjani)

Pelayanan air bersih di Desa Penujak sebagian besar dicakup oleh PDAM Tirta Ardhia Rinjani Cabang Utama Praya. 

  • Wilayah Cakupan: Meliputi beberapa dusun seperti Dusun Kr. Puntik dan Dusun Motor.
  • Tantangan: Distribusi air terkadang mengalami kendala teknis, seperti perbaikan pipa jaringan yang menyebabkan penghentian sementara pasokan ke pelanggan di wilayah Penujak. 

2. Program PAMSIMAS

Untuk wilayah yang belum terjangkau jaringan pipa PDAM secara optimal, pemerintah menerapkan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS)

  • Tujuan: Memperluas akses air bersih di desa-desa dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sarana yang dibangun.
  • Status: Program ini merupakan salah satu prioritas Bupati Lombok Tengah untuk memastikan pemerataan akses air bersih hingga ke tingkat desa. 

3. Sumber Air dan Infrastruktur

  • Kedekatan dengan Waduk Batujai: Desa Penujak berlokasi strategis karena bersebelahan dengan Waduk Batujai, yang merupakan salah satu sumber air penting di Kabupaten Lombok Tengah.
  • Sistem Individual: Sebagian masyarakat masih menggunakan sistem penyediaan air bersih individual, umumnya berupa sumur gali atau sumur bor untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga secara mandiri. 

4. Perencanaan Daerah

Penyediaan air bersih di Penujak diatur dalam dokumen perencanaan daerah seperti:

  • RISPAM: Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Lombok Tengah yang memetakan kebutuhan dan pengembangan jaringan jangka panjang.
  • RKPD: Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk peningkatan sarana dan prasarana air bersih berdasarkan usulan dari tingkat desa.